UNGARAN, Cakram.net – Pemkab Semarang menerima uang ganti rugi tiga bidang tanah seluas 6.031 meter persegi yang terkena pembangunan jalan Tol Bawen-Yogyakarta. Uang ganti rugi yang dibayarkan sebesar Rp9.886.550.600.
Penyerahan uang ganti rugi secara simbolis dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen, Muhammad Fajri Nukman kepada Sekda Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto di ruang rapat Setda komplek Kantor Bupati Semarang, Kamis 24 Juli 2025.
Fajri Nukman menjelaskan dengan penyerahan uang ganti rugi tersebut maka pembayaran seluruh aset Pemkab Semarang di wilayah Kecamatan Bawen yang terkena proyek tol telah tuntas.
“Kami terus berupaya agar pelepasan seluruh aset Pemkab Semarang maupun Pemprov Jateng yang terkena pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen seksi lima dan enam dapat tuntas di tahun ini,” ungkapnya.
Diperkirakan masih ada 10 bidang tanah aset milik Pemkab Semarang yang masih dalam proses pembebasan yang tersebar di enam desa/kelurahan. Lahan tersebut berada di seksi 5 jalan tol ruas Ambarawa-Temanggung.
