Disampaikan, untuk pembayaran lahan milik warga terkena proyek jalan tol di wilayah Kabupaten Semarang sudah mencapai sekitar 60 persen.
“Kita targetkan tuntas 100 persen maksimal di April 2026 sesuai masa izin lokasi yang diterbitkan Gubernur (Jateng). Insyaallah bisa tercapai,” kata Fajri.
Sekda Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto mengatakan penggantian tanah Pemkab Semarang harus menganut azas “clean and clear”. Sehingga tidak ada masalah di kemudian hari.
“Tanah Pemkab yang terkena proyek tol harus kembali dalam bentuk tanah. Uang ganti rugi masih tersimpan di rekening PPK, dan penggunaannya sedang dibahas pimpinan daerah,” jelasnya.
Sementara Kabag Tapem Setda Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin menyebutkan ada 14 bidang tanah aset Pemkab Semarang di Bawen yang terkena proyek tol. Total uang ganti rugi sebesar Rp112.034.353.800. (rbd)
