UNGARAN, Cakram.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang diminta untuk menyosialisasikan kebijakan pengenaan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) secara masif kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui adanya penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) dan zona nilai tanah yang menjadi dasar kenaikan PBB di Kabupaten Semarang.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening usai memimpin rapat paripurna DPRD, Kamis 14 Agustus 2025. Agenda rapat paripurna salah satunya adalah persetujuan dan penandatangan nota kesepakatan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026.
“Kita minta sosialisasi terkait PBB lebih masif, supaya masyarakat tahu. Sejauh ini sosialisasi berkaitan PBB kurang maksimal. Sosialisasi ini penting dilakukan,” tegas Bondan.
Bondan mengatakan, kenaikan PBB di Kabupaten Semarang tidak bisa diprosentase secara umum. Karena ada yang tarifnya turun, ada yang tetap dan ada yang naik. “Kalau kita prosentase secara umum susah, karena beda-beda. Nanti bisa keliru,” ungkapnya.
Menurut Bondan, bagi wajib pajak yang terkena kebijakan kenaikan tarif PBB harus diberikan pemahaman penyebab kenaikan pajaknya. Sebab tidak semua objek pajak mengalami kenaikan tarif.
