Wali Kota Semarang Komitmen Beri Keringanan Pajak Bagi Masyarakat

SEMARANG, Cakram.net – Kabar gembira! Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng kembali memberikan insentif fiskal daerah berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terbit Maret lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah berkomitmen memberikan kemudahan dan keringanan pajak bagi masyarakat.

“Perlu ditegaskan, kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkot Semarang untuk berpihak kepada masyarakat kecil sekaligus merespon tantangan ekonomi yang dihadapi warga Kota Semarang,” ucap Agustina, dilansir dari semarangkota.go.id, Selasa 19 Agustus 2025.

Dirinya mengapresiasi kesadaran masyarakat Kota Semarang yang telah taat membayar pajak sehingga mendukung kemandirian keuangan daerah. Dia menyatakan jika realisasi PBB tahun 2025 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2025 sebesar 71,78 % dari target Rp704.600.000.000,00.

Berkat capaian tersebut, Pemkot Semarang memastikan tidak ada penyesuaian tarif pajak dan memastikan tidak menaikkan PBB tahun 2025. Bahkan pihaknya memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB yang semula tanggal 31 Agustus 2025 menjadi 30 September 2025.

“Saya bersyukur masyarakat Kota Semarang guyub membayar pajak. Kemudian, karena melihat masih tingginya animo masyarakat yang membutuhkan tambahan waktu untuk membayar PBB tahun 2025, maka jatuh tempo PBB diperpanjang hingga 30 September 2025,” katanya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *