Bupati Temangggung Tegaskan Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Petani

Masyarakat harus semakin memahami pentingnya ketentuan di bidang cukai dan bersama-sama mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Temanggung dan bukan justru ikutan menjual.

Kaitan dengan regulasi pertembakuan, disampaikan Menteri Keuangan Purbaya sudah memberikan sinyal positif, bahwa di tahun 2026 tidak akan ada kenaikan cukai, demikian pula kenaikkan harga jual eceran rokok. Sehingga pabrik rokok di Indonesia mungkin bisa lebih memantapkan lagi polanya, sebab kalau setiap tahun cukai itu naik biasanya pabrikan rokok kelimpungan.

Pada Selasa 14 Oktober 2025, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, untuk menekan peredaran rokok ilegal di daerah tersebut. Sosialisasi digelar di Front One Hotel Indraloka.

Kepala Dinkopdag Kabupaten Temanggung, Entargo Yutri Wardono mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan, yakni meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pedagang di pasar terhadap peraturan perundangan-undangan di bidang cukai.

“Yang kedua, mengedukasi masyarakat agar berperan aktif dalam mencegahan peredaran rokok ilegal yang sekarang marak,” katanya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *