YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen memperkuat perlindungan anak dan perempuan, khususnya dalam penggunaan layanan transportasi berbasis aplikasi. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Workshop Kebijakan Safeguarding Perlindungan Anak dan Perempuan Pengguna Ojek Online yang digelar di Kantor DPD DIY, Selasa 30 September 2025.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, menyampaikan pentingnya kebijakan safeguarding untuk perlindungan anak dan perempuan, khususnya pengguna layanan ojek online. Ia menjelaskan, forum ini sebagai wadah diskusi untuk merumuskan strategi bersama agar layanan transportasi berbasis aplikasi dapat dimanfaatkan secara lebih aman dan optimal.
“Layanan ojek online saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Bahkan, banyak membantu anak-anak dan perempuan dalam aktivitas sehari-hari. Namun, kita juga harus mengantisipasi potensi kerawanan, sehingga perlindungan bisa lebih maksimal,” kata Sylvi, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Rabu 1 Oktober 2025.
Menurutnya, pencegahan jauh lebih penting dibandingkan hanya sekadar menangani kasus yang sudah muncul. Karena itu, KPAID mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak kepada kelompok rentan, terutama anak-anak dan perempuan, agar layanan transportasi digital tidak menimbulkan risiko baru.
“Harapan kami, hasil workshop ini bisa melahirkan strategi bersama yang dapat diterapkan tidak hanya di Kota Yogyakarta, tetapi juga diperluas ke lebih banyak daerah,” jelasnya.
