Tunggu Regulasi Upah Minimum, Gubernur Jateng Serap Aspirasi Buruh dan Pengusaha

SEMARANG, Cakram.net– Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengumpulkan Dewan Pengupahan, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, dan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Provinsi Jawa Tengah di kantornya, Selasa 28 Oktober 2025.

Pertemuan tersebut untuk melakukan dialog, konsolidasi, serta menyerap aspirasi dari buruh dan pengusaha, sebelum pembahasan dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah.

Dalam kesempatan itu, Luthfi menyatakan, regulasi mengenai upah minimum hingga kini belum terbit dari pemerintah pusat. Pihaknya masih membangun kekompakan di antara unsur-unsur tersebut.

“Nanti saat regulasi dari pemerintah turun, baru kita bahas secara detail,” kata Luthfi, dilansir dari jatengprov.go.id, Rabu 29 Oktober 2025.

Dia menjelaskan, dialog tersebut merupakan komunikasi dari berbagai arah, mulai dari buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah, agar memiliki pemahaman yang sama. Dengan begitu, tidak ada sumbatan-sumbatan informasi.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *