Buruh Minta UMK 2026 di Kabupaten Semarang Mendasari Putusan MK, Naik 20 Persen

UNGARAN, Cakram.net – Buruh di Kabupaten Semarang menginginkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di kabupaten ini ditetapkan sebesar Rp3,1 juta. Usulan UMK itu naik sekitar 20% dibanding UMK di Kabupaten Semarang tahun 2025 yang sebesar Rp2.750.000.

Permintaan buruh itu terungkap saat perwakilan Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Semarang di Kantor DPRD setempat, Kamis 27 November 2025. Audiensi dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, M Taufiqurrahman.

Presidium Gempur, Sumanta menyampaikan besaran UMK Rp3,1 juta itu mendasari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan November 2025. “Angka ini sangat wajar, karena survei KHP terakhir dilakukan tahun 2014 silam. Sehingga dalam rentang waktu sekian tahun wajar jika selisihnya signifikan,” ujarnya.

Menurut Sumanto, dasar usulan UMK tersebut juga mempertimbangkan belum adanya regulasi penetapan upah minimum dari pemerintah pusat. Sehingga pihaknya menggunakan dasar Putusan MK 168/XI/2023 untuk menyusun formulasi penetapan upah.

“Di mana disampaikan terkait upah layak, upah minimum, sektoral, struktur skala upah dan alfa. Ini yang menjadi pedoman bagi kami, dan ketika berbicara KHL ditemukan hampir Rp 3.100.000,” ungkapnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *