Buruh Minta UMK 2026 di Kabupaten Semarang Mendasari Putusan MK, Naik 20 Persen

Saat formulasi yang disusun Gempur dimasukkan dalam PP 51, kata Sumanta, ketika berbicara pertumbuhan ekonomi dan Inflasi maka ditemukan angka Rp3.300.000. “Usulan ini yang akan kami dorong kepada Bupati Semarang sebagai eksekutor. Kita juga meminta kepada DPRD agar mendukung usulan kami,” tandasnya.

Ketika Pemerintah Pusat menerbitkan regulasi penetapan upan minimum 2026, Sumanto berharap Bupati Semarang juga memutuskan usulan UMK 2026 sesuai Putusan MK.

“Di sana ada KHL, sektoral, ada struktur skala upah dan seterusnya. Itu yang menjadi harapan kami dan teman- teman pekerja di Kabupaten Semarang,” tegasnya.

Sementara Kepala Disnaker Kabupaten Semarang, M Taufiqurrahman menyatakan UMK sebesar Rp3.100.000 yang diusulkan Gempur ada kenaikan sekitar 20% dari UMK Kabupaten Semarang tahun 2025 yang hanya Rp2.750.000. Untuk aspirasi Gempur terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK), bisa diberlakukan tahun 2026.

“Untuk struktur skala upah dilakukan sesuai dengan aturan- aturan. Kami akan melaksanakan sesuai koridor tugas dan aturan yang berlaku,” jelas Taufiq, panggilan akrab Taufiqurrahman.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *