Buruh Minta UMK 2026 di Kabupaten Semarang Mendasari Putusan MK, Naik 20 Persen

Kata Taufiq, saat ini Pemerintah Kabupaten Semarang masih menunggu Peraturan Pemerintah terkait aturan formulasi penetapan upah. “Karena akan ada variabel alfa yang itu akan terkait dengan angka-angka KHL, kesempatan (peluang) kerja, produktifitas rumusannya seperti apa,” ungkapnya. (rbd)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *