Kata Taufiq, saat ini Pemerintah Kabupaten Semarang masih menunggu Peraturan Pemerintah terkait aturan formulasi penetapan upah. “Karena akan ada variabel alfa yang itu akan terkait dengan angka-angka KHL, kesempatan (peluang) kerja, produktifitas rumusannya seperti apa,” ungkapnya. (rbd)
