“Kami mendorong masyarakat yang merasa menjadi korban berani melapor, jangan takut. Kami berupaya menekan dark number (kejahatan yang gelap atau tidak pernah tereport), karena pelayanan kami terutama terkait perempuan dan anak akan dijaga kerahasiaan identitas korban,” katanya.
Sementara penasehat hukum keluarga korban, Zaenal Petir menyampaikan terima kasih kepada Polres Semarang yang sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. “Kalau tidak tidak tahan, saya khawatir akan banyak korban,” ujarnya di Polres Semarang.
Dia berharap ketika perkara ini dikonsultasikan ke Kejaksaan Negeri sampai P21, penerapan pasalnya tidak berubah. “Kalau perlu dijerat pasal berlapis, karena dilakukan secara terus menerus,” tandasnya.
Zaenal membeberkan, kasus yang dialami kliennya bermula berkenalan dengan tersangka di salah satu tempat fitnes di Ungaran. Tersangka mengaku duda dan sebagai instruktur fitnes. Perkenalan itu terus berlanjut hingga keduanya semakin akrab.
“Tersangka sempat memuji dan merayu korban, hingga akhirnya diajak ke sebuah hotel di Bandungan dan dilakukan persetubuhan. Ketika bersetubuh dengan korban divideo oleh tersangka. Banyak sekali video cabul, sedangkan foto bugil ada sekitar 120-an ,” bebernya.
