Dana Desa Tahap II Tak Cair, Pembangunan 38 Desa di Kabupaten Semarang Terancam Terhenti

UNGARAN, Cakram.net – Pembangunan di 38 desa di Kabupaten Semarang terancam terhenti. Hal ini disebabkan dana desa tahap II tidak bisa dicairkan.

Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Hamong Projo Kabupaten Semarang, Siswanto mengungkapkan dana desa tahap II untuk 38 desa di Kabupaten Semarang tidak bisa dicairkan. Padahal pemerintah desa sudah merencanakan dan mengalokasikan anggaran untuk program pembangunan desa.

“Yang terdampak pasti masyarakat, karena program kegiatan sudah masuk di Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) maupun APBDes. Pembangunan terhenti akibat dana desa tahap dua tidak cair,” ungkapnya, Selasa 2 Desember 2025.

Siswanto mengaku tidak mengetahui penyebab dana desa tahap dua tidak cair. “Tidak ada sosialisasi dari Kemenkeu maupun pihak terkait. Tahunya setelah bulan September saat mau mencairkan dana desa tahap dua sudah tidak bisa,” katanya.

Kata Siswanto, pemerintah desa belum ada solusi terkait dana desa tahap II yang tidak cair. “Masyarakat sudah ada yang protes dan menyalahkan kades, padahal belum tentu kesalahan kades. Sampai hari ini belum ada solusi, tidak mungkin kades menalangi pakai uang pribadi,” tukasnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *