Upah Minimum di Jawa Tengah Bakal Ditetapkan Serentak 24 Desember

Terkait upah minimum sektoral provinsi, Aziz secara rinci menjelaskan, ranahnya ada dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi. Begitu juga untuk kabupaten/ kota ada di Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota. Saat ini belum ada sektor yang ditentukan terkait UMSP 2026, karena menunggu hasil rekomendasi dari dewan pengupahan.

“Terkait dengan sektoral itu, sektor apa yang nanti akan dibahas dan direkomendasikan, nanti dibahas di dewan pengupahan. Landasannya adalah PP tersebut, seperti apa lengkapnya itu nangi sebagai dasar,” jelasnya.

Menaker Yassierli mengatakan, penentuan alfa memperhatikan prinsip proporsionalitas, untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. Sementara untuk upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu.

“Sektor tertentu yang ditetapkan harus memenuhi kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” tuturnya saat memberikan arahan. (*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *