MAGELANG, Cakram.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang resmi menurunkan tarif parkir tepi jalan umum (ruang milik jalan/Rumija) untuk sepeda motor dan mobil mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Dalam perda tersebut disebutkan, tarif parkir Rumija untuk sepeda motor diturunkan dari sebelumnya Rp2.000 menjadi Rp1.000. Sementara itu, tarif parkir mobil (meliputi sedan, minibus, pick up, kendaraan roda tiga, dan sejenisnya) turun dari Rp4.000 menjadi Rp2.000.
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono menjelaskan, penurunan tarif ini merupakan hasil evaluasi pajak dan retribusi daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, Pemkot juga menampung berbagai keluhan dan keberatan masyarakat yang menilai tarif parkir sebelumnya cukup memberatkan.
Keputusan perda parkir ini bukan sepihak. Kami benar-benar memahami keinginan warga. Ini merupakan usulan dan aspirasi masyarakat. Banyak kritik terkait parkir yang disampaikan melalui media sosial dan saluran lainnya,” ujar Damar dalam keterangan pers di Kantor Wali Kota Magelang, Senin 5 Januari 2026.
Menurutnya, pertimbangan lain adalah mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Magelang agar dapat berkembang lebih optimal. Kebijakan parkir ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kota Magelang sebagai Smart City yang bergerak secara sistematis dan terencana.
