SEMARANG, Cakram.net – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa proses pengangkatan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Semarang dilaksanakan tanpa adanya praktik jual beli jabatan. Penegasan tersebut disampaikan saat pelantikan Direktur PT Taman Satwa Semarang (Perseroda), Bimo Wahyu Widodo Dasir Santoso, untuk periode 2025–2029, yang berlangsung di Balai Kota Semarang pada Senin, 26 Januari 2026.
Agustina menekankan, jabatan Direktur PT Taman Satwa Semarang merupakan posisi yang sangat strategis. Semarang Zoo memiliki peran penting sebagai ruang rekreasi, edukasi, sekaligus kawasan konservasi satwa. Oleh karena itu, pengisian jabatan tersebut dilakukan secara hati-hati dan profesional.
“Proses pengisian jabatan ini dilaksanakan dengan sangat tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Saking hati-hatinya, proses ini memakan waktu lebih lama,” ujarnya, dilansir dari semarangkota.go.id pada Selasa, 27 Januari 2026.
Agustina juga menanggapi isu mengenai dugaan adanya transaksi dalam pengangkatan jabatan tersebut. Ia menegaskan, praktik jual beli jabatan tidak dibenarkan dalam kepemimpinannya. “Di Kota Semarang, penting untuk disampaikan bahwa tidak ada ruang untuk praktik seperti itu, tidak boleh ada, dan bahkan tidak boleh dipikirkan,” tegas Agustina.
Agustina menjelaskan, seluruh proses pengisian jabatan dilakukan dengan orientasi untuk kepentingan Kota Semarang, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Untuk menjaga integritas dalam pengambilan keputusan strategis, Pemerintah Kota Semarang menerapkan pendekatan kehati-hatian.
