Proses reaktivasi akan diinput ke sistem pusat melalui mekanisme targeting. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan aktivasi kembali kepesertaan. Namun, aktivasi tersebut berlaku selama dua bulan. Apabila setelah dua bulan yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit, maka proses reaktivasi perlu diajukan kembali.
Umi menambahkan, penonaktifan kepesertaan PBI didasarkan pada 14 indikator kemampuan ekonomi yang terdeteksi sistem pusat. Beberapa di antaranya meliputi kepemilikan sertifikat rumah dengan luasan tertentu, kepemilikan kendaraan lebih dari satu, adanya kredit, hingga indikasi aktivitas pinjaman online, maupun judi online.
“Kriteria seperti memiliki rumah luas bersertifikat, kendaraan lebih dari satu, ada kredit, pinjaman online atau judi online, itu langsung di-exit-kan. Kredit juga mengindikasikan mereka mampu,” jelasnya.
Dengan adanya penataan ini, pemerintah berharap bantuan iuran kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus memastikan mekanisme pengajuan ulang tetap tersedia bagi warga yang memenuhi syarat. (*)
