Sebagai insan yang bertakwa dan beriman, lanjut sekda, menjaga kebersihan sudah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan. Sebaliknya, membuang sampah sembarangan bisa membuat dosa. Sebab, membuang sampah sembarangan jelas akan mengganggu aktivitas orang lain. Misalnya, membuang botol mineral di selokan, yang berkumpul dengan sampah lain di gorong-gorong, sehingga mengakibatkan banjir.
“Dengan membuang sampah sembarangan, kita panen dosa karena membuat orang lain menderita tanpa kita sadari,” ujarnya.
Sebagai informasi, Gerakan ‘Resik-Resik Kantor’ ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tanggal 19 Februari 2026 Nomor: 600.4/0001544 tahun 2026, tentang Gerakan Jawa Tengah ASRI. (*)
Halaman: 1 2
