Atasi 6,4 Juta Ton Sampah per Tahun, Jateng Genjot Proyek Listrik dan Bahan Bakar RDF

Dia menambahkan, pembangunan fasilitas waste to energy di Jawa Tengah memerlukan waktu sedikitnya tiga tahun. Karena itu, selama masa transisi tersebut, pemerintah daerah tetap harus melakukan berbagai upaya pengurangan dan pengolahan sampah, agar beban di tempat pemrosesan akhir tidak semakin berat.

Hanif secara khusus menyinggung langkah Pemprov Jateng yang mulai mengembangkan refuse derived fuel (RDF) di sejumlah daerah. Upaya itu dinilai sebagai bentuk tata kelola yang tidak semata menunggu proyek besar berjalan, melainkan juga menyiapkan solusi bertahap yang bisa segera dioperasikan.

“Bapak Gubernur juga telah mengembangkan pembangunan refuse derived fuel, yaitu sampah menjadi bahan bakar, pada tiga kabupaten dan akan dikembangkan lagi pada enam kabupaten,” kata Hanif.

Ia mengaku optimistis, dengan kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi dan dukungan kepala daerah di kabupaten/kota, akan ada lonjakan signifikan dalam pengelolaan sampah di Jawa Tengah pada 2026.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan, percepatan penanganan sampah di Jawa Tengah merupakan tindak lanjut atas kebijakan Presiden, yang menargetkan persoalan sampah tuntas pada 2029. “Provinsi Jawa Tengah telah membentuk Satgas Sampah untuk menjabarkan perintah Bapak Presiden sesuai RPJMN, bahwa pada 2029 harus zero sampah,” beber Luthfi.

Dia menjelaskan, strategi penanganan sampah di Jawa Tengah disusun berdasarkan skala timbulan sampah di masing-masing wilayah. Daerah dengan volume sampah di atas 1.000 ton per hari didorong menggunakan pendekatan regional, sementara daerah dengan timbulan lebih kecil diarahkan ke pengolahan berbasis RDF.

“Sudah ada tiga kabupaten membentuk RDF, lalu bekerja sama dengan pabrik semen, yaitu Banyumas, Cilacap, dan Magelang. Kemudian enam kabupaten juga kita menuju ke RDF,” ujarnya.

Luthfi mengungkapkan, timbulan sampah di Jawa Tengah mencapai hampir 6,4 juta ton per tahun. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 30 persen yang terkelola, sementara sisanya belum tertangani maksimal.

Adanya kesepakatan bersama antara Pemprov Jateng, Pemkot Semarang, dan Pemkab Kendal dalam pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik, menjadi salah satu langkah penting dalam peta jalan penanganan sampah di Jawa Tengah. (*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *