Berikan JPD, Pemkot Yogyakarta Lindungi Pendidikan Korban Kekerasan agar Tak Putus Sekolah

YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) memberikan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) bagi murid korban kekerasan. JPD  untuk membantu murid jenjang TK-SMA yang menjadi korban kekerasan dan pindah sekolah karena di sekolah lama tidak nyaman tapi terkendala biaya. Pemberian JPD adalah bukti komitmen Pemkot Yogyakarta memfasilitasi murid korban kekerasan agar tetap bisa bersekolah.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) JPD Disdikpora Kota Yogyakarta Menik Ria Agustiningsih mengatakan sebenarnya UPT JPD memberikan dukungan kepada murid-murid agar tidak putus sekolah  di tengah jalan karena masalah biaya. Namun ada juga kasus murid korban kekerasan yang menghendaki pindah sekolah tapi terkendala biaya, sehingga JPD itu diselenggarakan.

“Jadi di sekolah lama tidak merasa nyaman, sehingga ingin pindah sekolah. namun kendalanya adalah masalah pembiayaan. Kami hadir untuk memfasilitasi mereka agar tetap bisa sekolah,” kata Menik, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Kamis 5 Maret 2026.

JPD korban kekerasan diberikan kepada murid penduduk Kota Yogyakarta yang tidak masuk dalam daftar Keluarga Sasaran Jaminan Sosial (KSJPS). Korban kekerasan sedang menempuh pendidikan formal maupun nonformal jenjang TK sampai SMA. Masyarakat dapat mengajukan permohonan JPD korban kekerasan itu ke UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta  dengan menyerahkan berkas persyaratan.

Adapun persyaratan pengajuan JPD putus sekolah maupun korban kekerasan yaitu fotocopy kartu keluarga, surat keterangan putus sekolah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan bagi yang putus sekolah. Bagi korban kekerasan surat rekomendasi terkait yang bersangkutan korban kekerasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani perlindungan anak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) atau Unit Perlindungan Perempuan dan Anak maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *