Berikan JPD, Pemkot Yogyakarta Lindungi Pendidikan Korban Kekerasan agar Tak Putus Sekolah

“Kapan saja (bisa diajukan). Yang penting ada surat rekomendasi dari OPD terkait untuk korban kekerasan, dan surat dari satuan pendidikan jika anak itu putus sekolah karena biaya,” paparnya.

Dia menjelaskan setelah berkas pengajuan dikumpulkan, UPT JPD akan melakukan verifikasi data yang diusulkan pemohon. Jika memenuhi syarat, akan diberikan informasi pencairan dan pengambilan Kartu Jogja Berprestasi. Setelah itu pencairan dan bantuan disalurkan paling banyak 2 tahap. Nominal bantuan JPD korban kekerasan sama dengan JPD KSJPS sesuai jenjang pendidikan dan besaran maksimal Rp 3 juta/semester. Misalnya korban kekerasan kelas SMP swasta nominalnya Rp 2 juta.

“JPD bantuan pendidikan uuntuk sekolah. Sama persis bantuannya dengan JPD KSJPS hanya saja sasarannya adalah korban kekerasan. Kami bantu pembiayaannya meskipun belum mengcover secara keseluruhan,” terang Menik.

Dicontohkan, pengajuan JPD korban kekerasan pada tahun 2023 sebanyak 1 pemohon. Setelah tahun itu tidak ada lagi yang mengajukan. Meski demikian UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta tetap membuka pengajuan JPD korban kekerasan setiap tahun sampai sekarang.

Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Kota Yogyakarta Hasyim menyampaikan Disdikpora Kota Yogyakarta mendorong sekolah untuk mencegah adanya tindakan kekerasan atau bullying terhadap anak. Setiap sekolah ada Satuan Tugas yang menangani maupun mencegah kekerasan di sekolah.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *