DPRD Purbalingga Restui Perluasan Bisnis Puspahastama, Targetkan Dongkrak PAD di 2026

Katno juga meminta penjelasan terkait kesiapan sumber daya dan dukungan lainnya untuk mendukung transformasi usaha Puspahastama dari sektor pertanian menjadi aneka usaha.

Sementara itu, Fraksi PKB menilai perlu adanya kejelasan terkait bidang usaha yang dijalankan, kewenangan perusahaan, serta mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan usaha masyarakat maupun swasta. “Perlu penyusunan profil perusahaan yang marketable serta perencanaan bisnis yang jelas dan terarah, sehingga BUMD dapat dikelola secara profesional dan memiliki daya saing dalam pengembangan usaha daerah,” kata Juru Bicara Fraksi PKB, Lukmanudin.

Fraksi PKS juga mengapresiasi rencana perluasan kegiatan usaha Perumda Puspahastama yang dinilai dapat meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, PKS mengusulkan tambahan persyaratan bagi dewan pengawas dan direksi, antara lain bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

“Hal ini untuk memastikan orang-orang yang menjabat pada dewan pengawas dan dewan direksi berintegritas, kompeten dan profesional serta taat hukum sehingga dapat menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” kata Juru Bicara Fraksi PKS Didik Suprayogi.

Di sisi lain, Fraksi Partai Golkar mengingatkan agar dalam pembahasan raperda nantinya tetap menjaga keseimbangan antara fungsi sosial dan fungsi ekonomi Perumda Puspahastama. “Perumda Puspahastama tidak hanya dituntut mencari keuntungan, tetapi juga mengemban misi sosial untuk mendukung sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Juru Bicara Fraksi Golkar, Ahmad Sa’bani.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *