Fraksi Gerindra menilai raperda ini memiliki nilai strategis untuk memperbaiki kinerja Puspahastama yang selama ini dinilai belum optimal. Bahkan pada tahun 2025, perusahaan daerah tersebut belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Melalui raperda ini, pemerintah daerah berencana membuka peluang diversifikasi hingga 11 jenis usaha, di antaranya jasa sektor pertanian, sewa pergudangan, jasa ekspedisi, persewaan mobil dan alat mekanik, jasa penginapan, perparkiran, jasa pengepakan, perbengkelan, perdagangan umum, penyaluran produk pertanian, serta usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. “Diversifikasi usaha tersebut diharapkan dapat memperluas pasar sekaligus meningkatkan potensi keuntungan perusahaan daerah,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Yuniarti.
Fraksi Amanat Demokrat juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola Puspahastama agar mampu menerapkan tata kelola modern dan profesional. “Mengingat sektor pangan merupakan bidang strategis yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat,” imbuh Juru Bicara Fraksi Amanat Demokrat, Predi Setiaji. (rls)
