Zamaahsari menambahkan, pemutakhiran data pemilih tetap dilakukan secara berkala meskipun tahapan pemilu masih jauh. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan PDPB guna menjaga data pemilih tetap akurat dan mutakhir, sehingga perubahan data kependudukan seperti pindah domisili, meninggal dunia, maupun pemilih pemula dapat segera terakomodasi dan hak pilih masyarakat tetap terjamin.
Rapat pleno juga dihadiri perwakilan partai politik, instansi pemerintah, Bawaslu, serta pemantau pemilihan. Forum ini sekaligus menjadi ruang terbuka bagi peserta untuk memberikan masukan terhadap data yang disajikan.
“Jika ada masukan, kami sangat senang. Ini menjadi bagian dari upaya bersama agar data pemilih benar-benar akurat,” ujar Zamaahsari.
Dengan pemutakhiran yang dilakukan secara berkala dan terbuka, KPU Purbalingga berharap kualitas data pemilih semakin baik sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. (*)
