“Jangan sampai elpiji 3 kg itu digunakan untuk usaha laundry, perusahaan, dan sebagainya. Itu yang harus kita lakukan operasi dan penertiban, termasuk tindakan ilegal seperti disuntik atau penimbunan. Jadi ketersediaan, distribusi, dan keterjangkauan menjadi tiga hal penting,” jelasnya.
Sementara, total pangkalan elpiji di Jawa Tengah sekitar 54.235 lokasi atau 21% dari total nasional. Rata-rata pangkalan elpiji 3 kg di Jawa Tengah ada 6 unit per kelurahan/desa. Karena itu, pengawasan tersebut juga melibatkan Bupati/Walikota beserta jajarannya di kabupaten/ kota.
Luthfi menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran seperti menimbun, menyuntik, dan sebagainya. Maka tindakan tegas akan dilakukan. Pemerintah Provinsi telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengatasi hal tersebut.
Sementara itu, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Fanda Chrismianto mengapresiasi dukungan Gubernur Jawa Tengah dan kepolisian untuk memastikan distribusi elpiji dan BBM, agar berjalan lancar dan tepat sasaran sesuai peruntukannya. “Kami mengimbau untuk bijak menggunakan energi, hemat menggunakan energi, dan kita memastikan penggunaan energi tidak sia-sia,” katanya.
Fanda juga meminta peran aktif masyarakat, apabila menemukan praktik ilegal di wilayahnya, agar langsung dilaporkan ke pihak berwajib sehingga dapat dilakukan tindakan hukum secara tegas. (*)
