Selain itu, penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) telah mencapai 93 persen, mendekati target nasional sebesar 95 persen. Tren positif juga terlihat pada metode e-purchasing yang mencapai 44,75 persen, melampaui target minimal 30 persen.
“Setiap belanja pemerintah harus memberi ruang bagi pelaku usaha lokal agar ekonomi daerah tumbuh lebih kuat,” tambah Mukodam.
Sementara Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, R. Fendi Dharma Saputra, menyoroti tantangan inefisiensi yang sering terjadi akibat kurangnya pemahaman strategi pengadaan. “Tidak semua pemborosan terjadi karena niat jahat, tetapi terkadang karena belum memahami cara pengadaan yang efisien,” jelas Fendi.
Ia merekomendasikan strategi konsolidasi pengadaan, yakni penggabungan kebutuhan barang atau jasa dari beberapa perangkat daerah ke dalam satu paket besar. Langkah ini dinilai mampu menekan harga menjadi lebih kompetitif.
“Dengan konsolidasi, efisiensi yang dihasilkan bisa mencapai 20 hingga 45 persen, dengan rata-rata di angka 30 persen,” ungkapnya.
Selain menghemat biaya dan menyederhanakan administrasi, konsolidasi juga memberikan kepastian volume pesanan bagi pelaku usaha lokal, sehingga mereka memiliki ruang untuk meningkatkan kapasitas produksi.
Melalui pengawasan berlapis dari Inspektorat, BPK, hingga BPKP, Pemkab Purbalingga optimistis tata kelola pengadaan akan semakin akuntabel dan transparan demi kesejahteraan masyarakat luas. (*)
