Kasus ini mulai terungkap pada akhir Maret 2026 setelah pihak keluarga mencurigai adanya perubahan fisik pada korban. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah dilecehkan oleh pakdhe-nya sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban kini mengalami trauma psikis dan dalam kondisi hamil.
Selama ini, pelaku juga berusaha membungkam korban dengan memberikan tekanan psikologis. “Pelaku mengintimidasi korban agar tidak melapor, dengan dalih bahwa keluarga akan rugi dan repot jika kasus ini diproses hukum,” tambah Bodi.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga akhirnya melapor ke pihak berwajib. Pelaku berhasil ditangkap pada 31 Maret 2026 tanpa perlawanan.
Polisi telah mengamankan sejumlah bukti, termasuk hasil Visum Et Repertum dan pemeriksaan obgyn terhadap kandungan korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya UU Perlindungan Anak: Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014; UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU No. 12 Tahun 2022; KUHP Baru: Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka saat ini sudah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Bodia. (rbd)
