Pemkot Yogyakarta Dukung Penuh Akselerasi Program Kota Wakaf

“Prinsip pokok wakaf adalah nilai pokoknya tidak boleh berkurang, termasuk wakaf uang. Karena itu penggunaannya harus benar-benar untuk hal-hal yang bersifat pokok dan berkelanjutan,” kata Misbahrudin.

Selain tanah wakaf, lanjutnya, Kota Yogyakarta juga memiliki potensi besar dalam pengembangan wakaf uang. BWI DIY sendiri telah memiliki izin sebagai nazhir wakaf uang dan berkomitmen agar dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat.

Selain itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Wahyu Handoyo menjelaskan tema tanah wakaf juga selaras dengan program Reforma Agraria dan GTRA yang selama ini dijalankan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, tanah wakaf yang potensial dan tidak dalam sengketa dapat menjadi bagian penting dalam pengembangan program pemberdayaan masyarakat di Kota Yogyakarta. “Ini seperti gayung bersambut, kami siap dalam mendukung terwujudnya Kota Yogyakarta sebagai Kota Wakaf,” tambahnya. (*)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *