Bikin Bising Kota, 74 Knalpot Brong Hasil Razia Dimusnahkan Polres Salatiga

SALATIGA, Cakram.net – Sebanyak 74 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) dimusnahkan di depan Pendapa Polres Salatiga, Rabu, 3 Juni 2026. Langkah tegas ini diambil untuk menekan angka polusi suara yang kerap meresahkan warga dan pengguna jalan.

Puluhan knalpot tidak standar tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi yang digelar Satlantas Polres Salatiga selama dua pekan, terhitung sejak 16 Mei hingga 31 Mei 2026.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan, pemusnahan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Salatiga.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari penindakan pelanggaran lalu lintas. Penggunaan knalpot ini memicu kebisingan dan memicu keresahan di masyarakat,” ujar AKBP Ade Papa Rihi yang didampingi Kasat Lantas AKP Hendry Sulistyanta dan Plh Kasi Humas Ipda Sutopo.

Menurut Kapolres, knalpot bising tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan hak kenyamanan pengguna jalan lain. Penindakan ini merujuk pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *