Catatan Samsul Ridwan – Ketua Pusbakum LPAI
Mari kita mulai dengan meluruskan istilah, sekaligus berhenti memperhalus sebuah tragedi. Lazimnya, publik kerap meromantisasi karut-marut ini dengan sebutan “pernikahan dini”.
Jujur saja, saya menolak keras eufemisme tersebut. Tak ada satu pun literatur yang membenarkan kata ‘dini’ disandingkan dengan institusi perkawinan tatkala pelakunya belum cukup umur. Rujukan yang paling telanjang dan presisi adalah “perkawinan anak”.
Urusan ini sejatinya telah membuat riuh rendah seisi republik. Dari lembaga negara, agama, swadaya lokal hingga organisasi bertaraf internasional kalang kabut merespons. Dana miliaran rupiah telah digelontorkan, forum-forum sosialisasi digelar tanpa henti, dan pidato berbusa-busa terus dikumandangkan.
Namun, alih-alih surut, grafik kasus justru kian menanjak, diiringi varian modus yang semakin liat.
Perkawinan anak bukanlah sekadar anomali sosial yang hidup di pelosok dusun. Tragedi ini berbiak subur secara legal di atas meja birokrasi: bermula dari stempel Kepala Desa, melenggang ke Kantor Urusan Agama (KUA), dan akhirnya diresmikan oleh ketukan palu hakim di Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri.
Lewat celah prosedur bernama “Dispensasi Nikah”, lengkap dengan embel-embel asesmen psikolog dan surat rekomendasi dinas terkait, negara seolah memaklumi praktik ini sebagai sebuah kelumrahan.
Baca Juga : Anak Tameng Terduga Teroris
Melihat kenyataan ini, ingatan saya terlempar ke penghujung 2014, sekira belasan tahun silam. Kala itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) saat itu, saya diundang ke Senayan oleh Komisi VIII untuk memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berlakunya UU tersebut.
Pagi itu, di sebuah kantin di kompleks Senayan DPR RI, ditemani secangkir teh dan sarapan yang lekas dingin, saya membuka kembali layar laptop. Saya merapikan 13 poin DIM, membalutnya dengan argumentasi empirik yang tajam.
Fokus saya kala itu tak hanya menyoal Pasal 59. Saya juga mendesak parlemen agar larangan pelibatan anak dalam politik praktis dan pencegahan perkawinan anak tak sekadar menjadi imbauan, melainkan harus dikunci dengan sanksi pidana yang tegas.
