UNGARAN, Cakram.net – Warga di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, kembali mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk segera menyelesaikan persoalan pencemaran limbah cair (lindi) akibat aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo.
Ada sekitar 4 hektare lahan pertanian milik warga di Dusun Sedandang, Kalisalak, Giyungan, Deres, Bulu, dan Jrukung yang kini telantar dan tidak lagi produktif akibat tercemar aliran Sungai Bade yang menghitam.
Pendamping warga terdampak TPA Blondo, Tugiono mengungkapkan kondisi yang dialami warga ini sudah berlangsung selama hampir 17 tahun tanpa ada solusi konkret dan ganti rugi dari pemerintah daerah.
“Sejak awal berdirinya TPA sampai sekarang, warga sama sekali tidak bisa menanam padi, sayuran, dan komoditas lainnya. Tuntutan kami jelas, perbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan penuhi ganti rugi warga. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegas Tugiono usai melakukan audiensi ketiga kalinya bersama DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang di TPA Blondo, Rabu 17 Juni 2026.
Tugiono menambahkan, warga sudah berada di puncak kekosongan kesabaran karena tiga kali audiensi yang dilakukan selalu berakhir tanpa titik temu yang pasti. “Kami selalu diminta menunggu progres, tapi sampai kapan progresnya kami tidak pernah tahu,” imbuhnya.
Sidak
