MAGELANG, Cakram.net – Sebanyak 17 pasangan suami istri mengikuti prosesi Isbat nikah terpadu dan pencatatan perkawinan massal yang diselenggarakan Pemerintah Kota Magelang di Gedung Wanita, Rabu 24 Juni 2026. Ke-17 pasangan tersebut terdiri dari 12 pasangan muslim dan 5 pasangan non-muslim, yang kini mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka.
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memfasilitasi warga yang pernikahannya belum tercatat secara administratif. “Hari ini ada 12 pasang muslim dan 5 pasang non-muslim, totalnya 17 pasang yang melangsungkan Isbat Nikah terpadu dan pencatatan perkawinan massal,” ujar Damar.
Menurutnya, program inklusi ini menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali dan dilakukan secara gratis sebagai wujud kehadiran nyata pemerintah.
Kepala Disdukcapil Kota Magelang, RR Sri Mulatsih, menjelaskan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengurangi angka pasangan yang belum memiliki surat nikah. Hingga akhir Desember 2025, tercatat sebanyak 2.902 pasangan belum tercatat pernikahannya, dan kini jumlah tersebut berhasil ditekan menjadi 2.700 pasangan.
“Kami melakukan jemput bola untuk mempermudah masyarakat. Memang kendala utamanya adalah literasi, namun setelah kami berikan edukasi, masyarakat jauh lebih terbuka,” jelas Sri.
