Dalam pertanggungjawaban APBD tersebut, realisasi pendapatan APBD Jateng 2025 dilaporkan mencapai Rp23,761 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp23,871 triliun.
Dari struktur tersebut, terdapat defisit sebesar Rp109,86 miliar. Defisit itu ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp577,04 miliar, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau Silpa tercatat sebesar Rp467,18 miliar.
Luthfi juga menyampaikan, nilai kekayaan daerah Provinsi Jawa Tengah pada 2025 mencapai Rp42,669 triliun. Jumlah tersebut naik Rp2,408 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua DPRD Jateng, Sumanto, menyebut laporan pertanggungjawaban APBD 2025 yang disampaikan pemprov, telah sesuai dengan pembahasan DPRD maupun hasil pemeriksaan BPK. “Jadi antara yang disampaikan Pak Gubernnur dengan DPRD Provinsi sudah ketemu. Maupun yang sudah dari BPK,” katanya.
Sumanto menjelaskan, defisit dalam APBD merupakan bagian dari manajemen akuntansi pemerintah daerah, dan telah memiliki sumber penutup melalui pembiayaan. DPRD Jateng juga memberikan sejumlah catatan, terutama agar Silpa dikelola secara lebih terencana. Selain itu, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan pendapatan tanpa membebani masyarakat.
Sesuai mekanisme yang berlaku, raperda pertanggungjawaban APBD 2025 tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah. (*)
