UNGARAN, Cakram.net – Komisi C DPRD Kabupaten Semarang mendesak pemerintah daerah untuk menindak tegas hingga menutup operasional tambang galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang. Langkah ini diambil jika pihak pengembang kembali terbukti melanggar aturan operasional dan mengabaikan perbaikan infrastruktur yang rusak akibat aktivitas tambang.
Desakan tersebut mengemuka saat audiensi antara perwakilan warga Desa Tlompakan, serta Direktur PT Mitra Anugerah Bumi Agung, Punadi, dengan Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, di Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Jumat 3 Juli 2026. Dalam audiensi, dari pihak perusahaan siap untuk memenuhi tuntutan warga Desa Tlompakan.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menyatakan pihak dewan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pada 15 Juni lalu dan menemukan berbagai pelanggaran di lapangan.
“Saat sidak, kami sudah menekankan kepada Direktur PT Mitra Anugerah Bumi Agung untuk memenuhi tanggung jawabnya. Mulai dari memperbaiki infrastruktur yang rusak, melarang armada melebihi kapasitas, hingga menaati jam operasional. Ternyata, semua itu dilanggar,” tegas Wisnu.
Meskipun perizinan galian C merupakan wewenang Pemerintah Provinsi, Wisnu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memaksimalkan fungsi pengawasan. Jika pelanggaran terus berlanjut, Pemkab diminta tidak ragu untuk menghentikan operasional tambang tersebut karena sangat merugikan daerah.
