“Kabupaten Semarang tentu pro investasi, tetapi pengusaha wajib menaati aturan. Jika dalam pelaksanaannya aturan ditabrak, kami selaku DPRD meminta agar operasionalnya ditutup saja,” imbuhnya.
Kepala Desa Tlompakan, Sunardi, mengungkapkan bahwa warganya sudah habis kesabaran karena pihak penambang dinilai tidak kooperatif dan kerap ingkar janji. Tuntutan warga antar lain perbaikan jalan, pengaturan jam operasional, truk angkutan wajib ditutup terpal, perbaikan drainase, serta pembatasan armada yang tidak layak jalan.
Aktivitas tambang juga memicu banjir lumpur akibat drainase yang tersumbat, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dalam dua bulan terakhir karena kondisi jalan yang rusak di area tikungan dan tanjakan.
Sunardi menegaskan, audiensi kali ini menghasilkan kesepakatan baru di mana pihak perusahaan berjanji akan memulai perbaikan pada 12 Juli 2026. Komisi C DPRD pun menyatakan akan mengawal deadline tersebut.
“Sebelumnya sudah ada kesepakatan, tapi mereka ingkar janji. Kali ini warga masih percaya pada hasil pertemuan. Namun, jika sampai tanggal 12 Juli nanti pihak penambang kembali ingkar, saya lepas tangan kalau warga mau berdemo atau menyuarakan aspirasi mereka,” kata Sunardi.
