Komisi C DPRD Desak Pengembang Bandarjo Village Permai Selesaikan Ganti Rugi Warga, Izin Diminta Ditahan

Proyek tersebut kemudian diambil alih dan diteruskan oleh pengembang baru, Eko Prasetyo. Meski Eko sempat berjanji akan memberikan kompensasi kepada para konsumen lama yang telantar, namun hingga kini kewajiban tersebut belum sepenuhnya dituntaskan.

“Kami dari DPRD fokus pada aduan yang masuk sekarang terkait pengembang baru (Eko Prasetyo), karena ini yang dilaporkan warga ke kami. Jelas, saudara Eko ini betul-betul melanggar kepatuhan terkait perizinan,” tegas Wisnu.

Sebagai langkah konkret perlindungan konsumen, Wisnu meminta kepada dinas terkait agar membekukan atau tidak menerbitkan izin apa pun bagi proyek Bandarjo Village sebelum hak-hak warga dipenuhi. “Saya tegaskan, selama pengembang belum membereskan semua masalah dengan para korban, perizinan mohon jangan diterbitkan dahulu,” tandasnya.

Dari hasil mediasi dalam audiensi tersebut, akhirnya disepakati skema pengembalian kerugian warga oleh pihak pengembang. Pembayaran ganti rugi disepakati akan dilakukan secara bertahap dalam tiga kali pembayaran.

“Sudah disepakati akan dibayar dalam tiga tahap, yaitu di akhir Juli, akhir Agustus, hingga selesai pada bulan September mendatang,” pungkas Wisnu. (rbd)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *