UNGARAN, Cakram.net – Puluhan warga yang menjadi korban dugaan penipuan perumahan Bandarjo Village Permai mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Semarang, Rabu 15 Juli 2026. Warga menggelar audiensi bersama Komisi C di ruang aspirasi DPRD setempat untuk menuntut pengembalian uang (refund) secara penuh dari pihak pengembang, yakni PT Cahaya Bumi Teknika.
Koordinator warga sekaligus salah satu pembeli, Matheus Dwi Rubiyanto (44), mengungkapkan terdapat sedikitnya 17 hingga 20-an orang yang senasib dengan dirinya. Para korban tercatat melakukan transaksi pembelian sejak tahun 2023 hingga 2025 dengan total kerugian mencapai Rp1,4 miliar hingga Rp1,5 miliar.
Menurut Matheus, kondisi pembangunan perumahan saat ini mangkrak atau berhenti beroperasi. Skema pembayaran yang telah dilakukan warga pun bervariasi, mulai dari uang muka (DP), cicilan berjalan, hingga pelunasan.
“Tuntutan kami di sini karena dari developer sudah wanprestasi. Kami ingin hak kami, uang kami yang telah disetorkan kembali 100 persen. Kalau saya sendiri totalnya Rp148,6 juta,” ujar Matheus usai audiensi.
Matheus menambahkan, sengkarut perumahan ini juga diwarnai sejumlah kejanggalan. Selain pembangunan yang terhenti, terdapat temuan satu kavling tanah yang diterbitkan dua Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di notaris yang sama. Sementara untuk rumah yang telanjur selesai dibangun dan ditempati, hingga kini belum memiliki kepastian legalitas sertifikat.
