Di sisi lain, Eko mengaku ada kendala perizinan yang dihadapinya. Ia menyebut sekitar 60 persen rumah yang ditempati warga masuk dalam zona permukiman yang sudah jadi, sedangkan sisanya berada di zona perkebunan. Kendati demikian, ia berjanji akan tetap memperjuangkan legalitas sertifikat bagi warga yang sudah menempati rumah.
Eko mengklaim pihak pengembang selama ini kurang mendapatkan sosialisasi maupun surat teguran mengenai mekanisme perizinan tersebut dari pemerintah daerah. “Kami harapkan juga (bantuan) dari pimpinan daerah dan OPD terkait. Kami kembalikan (uang warga), tapi izin kami habis itu tolong dibantu,” pungkasnya. (rbd)
