Puluhan Pembeli Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Uang Kembali 100 Persen

Sebelum membawa persoalan ini ke ranah legislatif, warga mengaku telah menempuh jalur mediasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Semarang, namun gagal mencapai kesepakatan. Kasus ini juga telah dilaporkan secara resmi ke Polres Semarang.

“Ini (audiensi) adalah upaya terakhir kami. Jika tuntutan warga tetap tidak terpenuhi, langkah selanjutnya yang pasti adalah menempuh langkah hukum,” tegas Matheus.

Tanggapan Pengembang

Sementara itu, Direktur PT Cahaya Bumi Teknika selaku pengembang perumahan Bandarjo Village Permai, Eko Prasetyo, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban refund kepada para pembeli.

Eko menjelaskan, berdasarkan catatan pihaknya, terdapat sekitar 20 warga yang mengajukan pengembalian dana, sementara 22 warga lainnya sudah menempati rumah di lokasi tersebut. Pihaknya menjanjikan proses pengembalian uang akan dilakukan secara bertahap.

“Terkait refund, sesuai yang tadi dijadwalkan, memang tahapan bisanya itu di periode akhir Juli, akhir Agustus, kemudian di akhir September. Nilainya masing-masing Rp500 juta (per tahap),” kata Eko yang hadir dalam audiensi di DPRD.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *