Basmi Hoaks hingga Pelosok, Pemprov Jateng Integrasikan Platform Padhang dengan LaporGub

SEMARANG, Cakram.net — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat komitmen pemberantasan berita bohong atau hoaks dengan memperluas fungsi platform digital Pantauan Data Hoaks Jateng (Padhang). Kini, platform tersebut resmi terintegrasi dengan layanan pengaduan publik LaporGub! untuk memudahkan partisipasi aktif masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital (Diskomdigi) Jawa Tengah, Lilik Henry Ristanto, menjelaskan bahwa disrupsi teknologi telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat. Kecepatan arus informasi kerap menyisakan persoalan seperti malinformasi, disinformasi, misinformasi, hingga potensi penipuan di media sosial.

Melalui integrasi ini, portal Padhang kini tidak hanya berfungsi sebagai alat pemantauan (monitoring), tetapi juga sebagai wadah aduan langsung dari masyarakat.

“Bukan hanya sekadar monitoring, kita perluas lagi menjadi menerima laporan dari masyarakat, kita analisis, lalu verifikasi, kemudian dipublikasikan. Sehingga pengembangan platform ini memiliki dampak besar bagi masyarakat,” ujar Lilik saat sosialisasi daring Padhang, Senin (19/10/2026).

Cara pelaporannya pun tergolong mudah. Warga cukup mengakses portal [https://jatengprov.go.id/padhang/](https://jatengprov.go.id/padhang/) atau langsung melalui [https://laporgub.jatengprov.go.id/buat-aduan](https://laporgub.jatengprov.go.id/buat-aduan), kemudian mencentang tab khusus aduan hoaks di bagian kiri bawah.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *