Polres Blora Tangkap Pengedar Sabu-sabu Asal Mojokerjo

BLORA, Cakram.net – Polres Blora menangkap seorang pengedar narkoba di pinggir jalan raya Blora-Purwodadi KM 14, tepatnya di depan Terminal Ngawen, Kamis (7/1/2021). Tersangka berinsial S (37), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerjo Jawa Timur.

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, mengatakan tersangka S ditangkap karena diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Saat ditangkap, polisi mendapati barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dalam plastik klip warna bening seberat sekitar 3,05 gram, uang tunai Rp100 ribu, satu hp Redmi warna  hitam, dan satu celana jeans warna biru tua.

“Terbongkarnya tindak pidana narkotia tersebut bermula adanya informasi dari warga masyarakat. Anggota Satresnarkoba Polres Blora mendapat laporan akan ada transaksi sabu-sabu di sekitar Terminal Bawen pada Kamis (7/1/2021) sekira pukul 16.00 WIB,” ungkap Kapolres didampaingi Kasatresnarkoba AKP Hartono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu (13/01/2021).

Menindaklanjuti informasi itu, Kasatresnarkoba AKP Hartono memerintahkan anggotanya untuk melukan penyelidikan. Sekira pukul 19.00 WIB, polisi melihat ada seseorang yang dicurigai turun dari bus di  depan Terminal Ngawen dan dilakukan penangkapan.

Disaksikan warga sekitar, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu. Tersangka mengakui sabu-sabu tersebut miliknya. Tersangaka kemudian digelandang ke Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan.

“Tersangka di jerat pasal 114 ayat (1), subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan narkotika. Karena mengonsumsi narkotika bisa merusak kesehatan, dan melanggar UU yang akan dipidanakan.

“Untuk para orang tua agar hati-hati dan waspada, awasi pergaulan anak-anak, jangan sampai salah pergaulan apalagi sampai mengonsumsi narkotika. Semoga Kabupaten Blora bebas narkoba dengan bantuan dan peran serta dari masyarakat,” ujarnya.

Adapun tersangka S mengaku dirinya baru pertama kali melakukan transaksi di Blora. Namun apes, sebelum terjadi transaksi dirinya justru ditangkap polisi terlebih dahulu. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *