Bupati Sukoharjo Perpanjang PPKM Mikro Hingga 31 Mei 2021

SUKOHARJO, Cakram.net Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengeluarkan Surat Edaran (SE) perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 31 Mei 2021 yang seharusnya sudah berakhir pada 18 Mei lalu. Perpanjangan PPKM Mikro tersebut tertuang dalam SE Bupati Sukoharjo Nomor 400/1517/2021.

Secara umum aturan dalam perpanjangan PPKM mikro ini tetap sama dengan sebelumnya, salah satunya adalah hajatan pernikahan hanya diperbolehkan dengan sistem “mbanyu mili” tanpa makan di tempat.

“Perpanjangan sampai 31 Mei atau akhir bulan ini. Secara umum aturan masih sama, hajatan resepsi pernikahan belum boleh, yang boleh pernikahan sistem “mbanyu mili” tanpa menyediakan makan di tempat,” jelas Bupati, dilansir dari laman Pemkab Sukoharjo, Kamis 20 Mei 2021.

Sesuai SE Bupati tersebut, ada empat kategori untuk tingkat RT. Zona hijau yang tidak ada kasus Covid-19 ketika ada suspek dilakukan tes dan dipantau rutin dan berkala. Zona kuning jika ada satu sampai lima rumah dalam satu RT ada kasus corona dalam tujuh hari terakhir, maka dilakukan pelacakan kontak erat dan selanjutnya isolasi mandiri untuk pasien positif Covid-19 dan kontak erat.

Untuk zona oranye jika terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus corona di satu RT dalam tujuh hari terakhir. Selain melacak kontak erat, juga dilakukan penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Sedangkan zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah positif corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan PPKM tingkat RT.

“RT yang zona merah diberlakukan PPKM tingkat RT, mencakup mencari suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT,” jelas Bupati.

Selama pelaksanaan PPKM Mikro, jam operasional semua tempat usaha maksimal pukul 21.00 WIB. Untuk rumah makan dan sejenisnya, kegiatan makan ditempat dibatasi 50 persen dan tidak boleh melebihi 50 orang. Untuk tempat wisata dilakukan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen dan tutup pukul 15.00 WIB. Sedangkan tempat hiburan dan sejenisnya jam oprasional maksimal pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan protokol kesehatan ketat. (Cakram)

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *