SALATIGA, Cakram.net – Wali Kota Salatiga, Yuliyanto menyerahkan SK (surat keputusan) pengangkatan 21 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru Kota Salatiga formasi tahun 2021.
Penyerahan dan penandatanganan dilakukan di Aula Damarjati, Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jalan Pemuda Salatiga, Senin 31 Januari 2022, disaksikan Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti, Kepala BKPSDM Kota Salatiga Mustain, dan Kepala Perangkat Daerah.
Wali Kota menandaskan penyerahan SK pengangkatan merupakan langkah awal yang baik bagi PPPK untuk bergabung dalam keluarga besar Pemerintah Kota Salatiga dalam mengisi kekosongan jabatan yang dibutuhkan untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Disebutkan, berdasarkan pasal 6 dan 7 UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN terbagi dalam dua jenis kepegawaian, yakni PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang memiliki nomor induk kepegawaian secara nasional dan PPPK yang diangkat sebagai pegawai dengan pejanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, PPPK merupakan salah satu peluang kerja yang disediakan pemerintah di bidang kepegawaian selain PNS.
