Polres Temanggung Amankan Suami Istri Penjual Obat Daftar G

TEMANGGUNG, Cakram.net – Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapaolres) Temanggung Kompol Ghifar mengatakan perlunya pengawasan dari orang tua dan lingkungan agar anak-anak tidak terjerumus dalam mengkonsumsi pil daftar G. Sebab, penjualan pil daftar G di Temanggung ditemukan marak menyasar pada anak-anak terutama remaja.

“Keterangan dari tersangka penjual pil daftar G, konsumen adalah anak sekolah. Ini perlu pengawasan dari orang tua dan lingkungan,” kata Kompol Ghifar, dilansir dari temanggungkab.go.id, Selasa 9 Agustus 2022.

Wakapolres mengatakan, kepolisian tetap komitmen dalam pemberantasan peredaran obat-obat farmasi terlarang dan tidak sesuai aturan yang diantaranya pil daftar G. Di antara yang berhasil ditangkap adalah mengamankan sepasang suami istri dari Grabag Magelang yang penjual pil daftar G.

Dari mereka, petugas Polres Temanggung menyita barang bukti antara lain sebanyak 14.540 butir pil terlarang jenis Yarindu dan uang tunai hasil penjualan. Petugas Polres Temanggung juga mengamankan seorang reseller obat daftar G yang masuk dalam jaringan suami istri tersebut.

Kompol Ghifar mengatakan, polisi menetapkan tiga tersangka pengedar obat daftar G yakni AH (23) alias Besek, ARR (26) alias Krebo dan istrinya Nur (24). Ketiganya warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *