UNGARAN, Cakram.net – Kabupaten Semarang dikategorikan daerah rawan tinggi dalam dimensi Penyelenggaran Pemilu oleh Bawaslu RI. Hal itu terekam dari hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024 yang diluncurkan Badan Pengawas Pemilihan Umum di Redtop Hotel & Convention Center Jakarta pada 16 Desember 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, secara umum Kabupaten Semarang masuk kategori dengan kerawanan sedang. Dari 515 Kabupaten Kota se Indonesia, Kabupaten Semarang berada pada peringkat 114 kategori rawan sedang dengan skor 42.8 persen. Namun jika dibedah per dimensi, Kabupaten Semarang juga menempati posisi rawan tinggi dalam konteks dimensi penyelenggaraan pemilu.
“Dari 515 Kabupaten/Kota se Indonesia, ada 84 daerah yang dikategorikan rawan tinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu ini. Kabupaten Semarang berada di peringkat ke 64 dengan skor 75.05 persen,” kata Munir, dalam siaran pers Bawaslu Kabupaten Semarang, Senin 19 Desember 2022 siang.
Munir menjelaskan, pada dimensi penyelenggaran pemilu yang menyebabkan Kabupaten Semarang masuk kategori rawan tinggi adalah sejumlah indikator terpenuhi pada tiga sub dimensi, yakni sub dimensi hak memilih, sub dimensi pelaksanaan kampanye, dan sub dimensi pelaksanaan pemungutan suara. Indikator-indikator tersebut merupakan peristiwa yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu.
Munir mencontohkan, pada sub dimensi hak memilih, indikator yang menunjukkan rawan tinggi antara lain adanya pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan sebaliknya ada pemilih tidak memenuhi syarat terdaftar DPT. Kemudian adanya penduduk potensial memilih tidak memilik E-KTP dan adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih.
