Pemilu 2024, Kampanye di Kampus Diperbolehkan

JAKARTA, Cakram.net – KPU RI menggelar rapat koordinasi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang kampanye di tempat pendidikan, di Kantor KPU, Rabu 6 September 2023.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Hasyim menyampaikan bahwa KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Dengan adanya putusan MK tersebut, KPU melakukan revisi PKPU dengan menempuh aspek formil seperti FGD, dan uji publik sebelum dikonsultasikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah.

Hasyim menjelaskan, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah masih dapat digunakan dengan persyaratan atau pengecualian, yakni dengan adanya izin oleh penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut.

“Pada dasarnya kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah adalah dilarang, kecuali atas izin penanggung jawab tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, tanpa menggunakan atribut kampanye. Maka adalah mutlak dilarang sama sekali adalah tempat ibadah,” kata Hasyim, seperti dikutip dari kpu.go.id, Kamis 7 September 2023.

Anggota KPU August Mellaz menyampaikan KPU menghormati putusan MK. Mellaz menyampaikan dari sisi rancangan PKPU Kampanye terkait perubahan PKPU dalam rangka merespons putusan MK, KPU mengatur bahwa izin tersebut kembali ke penanggung jawab perguruan tinggi dengan sifatnya KPU mendapatkan pemberitahuan, dan terkait keramaian di pihak keamanan, dan tembusan pelaksanaan kegiatan juga ke Bawaslu.

“Ini sangat bergantung karena institusi perguruan tinggi ada di bawah kementerian, akan bergantung peraturan menteri terkait, atau instansi perguruan tinggi terkait,” kata Mellaz.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *