Urus Adminduk, Warga Wonogiri Cukup ke Kantor Desa

WONOGIRI, Cakram.net – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonogiri melakukan terobosan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bertajuk “Desa Nyawiji Migunani”. Melalui layanan itu, masyarakat yang membutuhkan layanan adminduk tak perlu jauh-jauh ke Kantor Kecamatan atau Mal Pelayanan Publik (MPP), tetapi dapat dilayani langsung dan selesai di loket desa.

Dilansir dari jatengprov.go.id, Jumat 22 Maret 2024, Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonogiri, Herdian mengatakan, pihaknya telah membuka akses layanan adminduk di kantor desa, sehingga hampir seluruh permohonan dokumen adminduk dapat dilayani di kantor desa.

“Mulai 1 Maret 2024 ini kami uji cobakan di kantor desa, bahwa seluruh layanan adminduk bisa diurus di kantor desa. Misalnya, pindah alamat, pemutakhiran KK (Kartu Keluarga), permohonan akta kelahiran, akta kematian, cetak KK, aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital), semua bisa dilayani oleh operator di kantor desa. Layanan adminduk di kantor kecamatan saat ini hanyalah rekam E-KTP, cetak E-KTP dan cetak KIA (Kartu Identitas Anak), selebihnya bisa selesai di kantor desa,” ungkapnya.

Herdian menjelaskan terobosan tersebut untuk memberikan pelayanan adminduk yang prima kepada masyarakat. Selain itu, diharapkan dapat mengoptimalkan target kepemilikan dokumen kependudukan masyarakat Kabupaten Wonogiri, sesuai kondisi riil yang ada.

“Tujuannya tentu saja memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Mendekatkan pelayanan, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kecamatan apalagi ke MPP, tapi cukup selesai di kantor desa. Dekat dan cepat. Kami harapkan dengan ini masyarakat tidak lagi malas mengurus dokumen adminduk, karena tidak ada lagi istilah dipingpong ke sana ke mari, apalagi harus bayar calo,” terangnya.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *