YOGYAKARTA, Cakram.net – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024. Posko THR keagamaan dibuka mulai 11 Maret sampai 3 April 2024 di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta di kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta sudah membuka posko aduan THR untuk melayani masyarakat terkait pembayaran THR. Oleh sebab itu perusahaan dan pelaku industri diharapkan mempersiapkan diri untuk membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh.
“Kita juga buka posko aduan THR,” kata Singgih, dilansir dari warta.jogjakota.go.id, Jumat 22 Maret 2024.
Pemberian THR keagamaan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya / THR keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“(THR) dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idulfitri ,” ujarnya.
