UNGARAN, Cakram.net—Seorang pria warga Desa Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Semarang.
BR (37) –pria yang dimaksud– diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Pria yang diketahui hanya lulusan SMP ini nekat melakukan perbuatan tak senonoh tersebut lantaran jengkel terhadap sang istri.
Hanya saja ia melampiaskan kejengkelan tersebut dengan melakukan tindakan yang tak terpuji terhadap MF (9), anak yang sudah semestinya juga harus ia lindungi.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana mengatakan, tindak pencabulan BR terhadap anak di bawah umur ini terjadi dua kali.
“Masing- masing pada tahun 2023 dan yang kedua pada Senin 25 Maret 2024 lalu,” ungkapnya dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Semarang, Kamis 25 April 2024.
Menurutnya, kasus dugaan tindak pencabulan ini terungkap setelah korban mengadukan kepada ibunya, S (31) yang kemudian diteruskan membuat aporan kepada aparat Polres Semarang.
