KENDAL, Cakram.net – Untuk menjaga kondusivitas wilayah, seluruh aparatur desa harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Sugiono, pada sosialisasi netralitas bagi aparatur pemerintah desa, di Pendapa Tumenggung Bahurekso, Senin 5 Agustus 2024. Menurutnya, kepala desa dapat menghindari konflik kepentingan, dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif atau diskriminatif, dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Para kepala desa harus bijak dalam mengendalikan diri dan tidak terpengaruh oleh godaan politik. Jaga persatuan dan kesatuan serta keamanan di desa masing-masing,” tegas Sekda, dilansir dari jatengprov.go.id, Selasa 6 Agustus 2024.
Diibaratkan, lanjutnya, kepala desa adalah pemain bola yang sudah berpengalaman, yang harus menjaga sportivitas selama pertandingan. Maka, dalam Pilkada, semua sudah berpengalaman dalam berpolitik, namun harus netral untuk menjaga kondusivitas di wilayahnya masing-masing.
“Adapun dasar-dasar peraturan yang mengatur untuk netralitas aparatur desa, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273 Tahun 2016,” ungkapnya.
