Pelaku UMKM Diimbau Punya Sertifikat Halal

UNGARAN, Cakram.net – Para pelaku usaha mikro diimbau memiliki sertifikat halal, untuk produk yang dihasilkannya. Sehingga dapat bersaing dan memperluas pemasaran.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang Heru Subroto, saat membuka pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi 50 pelaku UMKM, di pendapa rumah dinas bupati setempat, Rabu siang 11 September 2024.

Menurutnya, pelatihan merupakan bentuk dukungan Pemkab Semarang meningkatkan mutu produk makanan dan minuman pelaku UMKM. Sehingga, usahanya dapat berkembang dan bahkan menembus pasar luar negeri.

“Tahun ini, kita memfasilitasi penerbitan sertifikat halal untuk 50 pelaku UMKM. Secara keseluruhan ada 350 pelaku UMKM yang sudah di fasilitasi,” terangnya, dilansir dari jatengprov.go.id, Kamis 12 September 2024.

Sementara itu, Direktur Walisongo Halal Center (WHC) UIN Walisongo, Malikhatul Hidayah menjelaskan, seluruh produk makanan dan minuman disyaratkan untuk memiliki sertifikat halal. Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2021, untuk produsen kelas menengah ke atas sudah harus memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Sedangkan produsen kelas mikro atau rumah tangga, ditentukan 17 Oktober 2026.

Sharing:


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *